LOGO LABKESDA
Beranda > Tugas Dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Posting oleh labkesdalobar - 21 Juni 2022 - Dilihat 1.383 kali

Tugas pokok dan fungsi UPT Laboratorium Kesehatan Kabupaten Lombok Barat sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Barat Nomor 46 tahun 2020 tentang pembentukan,rincian tugas,fungsi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Tugas Pokok

UPT Laboratorium Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang Pelayanan Laboratorium Kesehatan.

  1. Fungsi
    1. Penyelenggaraan pelayanan laboratorium kesehatan dan lingkungan;
    2. Penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan mengenai persedian bahan, alat dan hasil pemeriksaan Laboratorium;
    3. Pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga; dan
    4. Menyelenggarakan Rujukan Uji Silang;
    5. Menyelenggarakan Rujukan Faskes Primer;
    6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.