Tugas pokok dan fungsi UPT Laboratorium Kesehatan Kabupaten Lombok Barat sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Barat Nomor 46 tahun 2020 tentang pembentukan,rincian tugas,fungsi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
UPT Laboratorium Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang Pelayanan Laboratorium Kesehatan.